REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Komjen Pol Argo Yuwono, membenarkan informasi terkait penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab. Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) pukul 15.30 WIB oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Iya benar," kata Argo lewat pesan singkat kepada awak media di Mabes Polri.
Diketahui beredar pesan berantai terkait penangkapan Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Pesan tersebut berisi informasi Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya apakah penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat yang dilakukan tahun 2015 di Markas FPI di Makassar, Argo membenarkan.
"Iya," jawab Argo.