Rabu 28 Apr 2021 00:14 WIB

Kemenperin: Kebijakan TKDN Tekan Impor Ponsel

Sepanjang 2020, jumlah impor ponsel hanya 3,9 juta unit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) wajib untuk produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dengan teknologi 4G/ LTE mampu menekan tingkat impor.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) wajib untuk produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dengan teknologi 4G/ LTE mampu menekan tingkat impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) wajib untuk produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dengan teknologi 4G/ LTE mampu menekan tingkat impor. Sepanjang 2020, jumlah impor ponsel hanya 3,9 juta unit, jauh lebih kecil dibandingkan produksi yang mencapai 97,5 juta unit. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, penerapan TKDN merupakan bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis, termasuk pada produk ponsel. “Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal ini tentunya sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35 persen sampai akhir 2022 yang digagas pemerintah,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/4). 

Pemberlakuan TKDN wajib tidak menutup keran impor secara penuh. Masih ada dua skema yang memungkinkan dilakukan impor ponsel. Pertama, TKDN Produk Tertentu (software), yakni impor produk ponsel tanpa terinstall Operating System, sehingga prosesnya akan dilakukan di Indonesia. 

Kedua, skema TKDN Pusat Inovasi. Dalam skema ini, pemegang merek melakukan investasi dengan membuat pusat inovasi di Indonesia, sehingga mereka dapat melakukan importasi ponsel secara utuh. 

Sepanjang tahun lalu, pengajuan TPP (Tanda Pendaftaran Produk) impor untuk produk 4G/LTE yang dimiliki Kemenperin hanya mencapai 4,1 juta unit. Sebagian besar di antaranya berasal dari ponsel Apple, sebesar 3,8 juta unit, karena menggunakan skema TKDN Pusat Inovasi. Dengan demikian, impor murni tanpa adanya investasi dalam negeri hanya 300 ribu unit (7,3 persen).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menuturkan, penerapan TKDN yang dilakukan secara strategis untuk ponsel terbukti mampu memberikan dampak positif. Di antaranya menumbuhkan industri ponsel dalam negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan. 

Ke depannya, Kemenperin berencana memberlakukan kebijakan serupa untuk produk strategis lain. “Sehubungan dengan program Substitusi Impor Pemerintah, produk-produk elektronika dan telematika yang memiliki nilai impor tinggi tentu menjadi perhatian kami untuk nantinya dapat diterapkan ketentuan serupa,” kata Taufiek.  

Hanya saja, Taufiek mengakui, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan TKDN di ponsel. Salah satunya, peningkatan nilai impor komponen ponsel yang digunakan industri untuk membuat ponsel dalam negeri. 

Dengan kondisi tersebut, Taufiek menuturkan, penerapan TKDN wajib dapat diperluas dan dimaksimalkan hingga ke komponen ponsel. “Tumbuhnya industri ponsel seharusnya dapat diikuti dengan munculnya industri komponen ponsel sehingga industri ponsel Indonesia dapat memiliki daya saing yang tinggi di pasar internasional,” ucapnya. 

Di sisi lain, ponsel dengan teknologi 2G/3G belum diberlakukan ketentuan TKDN. Dampaknya, Kemenperin masih mencatat impor yang berasal dari negara tersebut meski jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan tingkat produksi dalam negeri.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon menekankan, pemerintah tetap terbuka dengan perdagangan luar negeri di tengah kebijakan TKDN. Pemerintah memperhatikan neraca perdagangan suatu produk dalam menentukan regulasi atau kebijakan yang akan diambil.

“Kita sifatnya terbuka dalam perdagangan internasional, termasuk impor, apalagi terhadap produk dengan neraca perdagangan yang masih positif,” kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement