REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, diamankan Densus 88 Polri di kediamannya di Tangerang Selatan hari ini. Buntut penangkapan tersebut, Densus menggeledah bekas kantor FPI dengan membawa 60 personel gabungan TNI-Polri.
"Jadi kami turunkan 60 personel TNI-Polri, 30 dari Mabes Polri dan 30 dari TNI back up laksanakan tugas Densus yang masih lakukan penggeledahan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (27/4).
Hengki menuturkan, bahwa tidak ada orang di dalam kantor eks FPI itu, sehingga polri memanggil ketua RT dan RW setempat dalam proses penggeledahan. Adapun terkait barang bukti, Hengki mengaku belum bisa menyampaikannya.
"(Di lokasi) Kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," tuturnya.
Hengki menambahkan, bahwa penggeladahan merupakan tindak lanjut atas penangkapan Munarman yang dilakukan Densus 88. Munarman ditangkap lantaran diduga terkait dengan tindak pidana terorisme. "Tadi lakukan penangkapan di Tangerang Selatan, terkait UU terorisme terkait jaringan ISIS," jelasnya
Munarman ditangkap sekitar pukul 15:30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Perumahan Modern Hills. Penangkapan terjadi, karena diduga Munarman menggerakkan orang lain untuk tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.