REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan. Saat ini, tim Densus sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan," ujar Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Densus 88 menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar dan Medan.
Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar membenarkan penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penangkapan tersebut terkait tuduhan tindak terorisme.
"Betul tuduhan terkait terorisme," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (27/4).
Aziz melanjutkan pihaknya saat ini tengah mendampingi penggeledahan rumah Munarman di Tangerang Selatan. Ketika ditanya langkah lanjutan, Aziz menegaskan berencana mengajukan praperadilan, mengingat tuduhan itu diklaimnya tidak mendasar.
"Kami akan prapradilan," tegasnya.