Selasa 27 Apr 2021 21:03 WIB

Geledah Bekas Kantor FPI, Polisi Sita Kaleng Berisi Serbuk

Kapolres Jakpus mengatakan Densus sita kaleng berisi serbuk dianggap mencurigakan

Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Densus 88 Antiteror Polri dan kepolisian menggeledah bekas kantor Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III RT 02, RW 03, Tanah Abang pada Selasa (27/4) sore. Penggeledahan dilakukan setelah pengacara Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap terkait kasus dugaan terorisme.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hengky Haryadi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, personel menemukan bahan-bahan yang cukup berbahaya, yakni beberapa kaleng berisi serbuk."Tadi kami diminta bantuan, dalam hal ini dari Densus 88 menemukan benda yang mencurigakan bentuk serbuk beberapa kaleng," kata Kombespol Hengky Haryadi saat ditemui di lokasi, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga

Hengky menjelaskan atas penemuan benda mencurigakan itu, tim penjinak bom (Jibom) Gegana dan Laboratorium Forensik (labfor) Mabes Polri dikerahkan untuk meneliti lebih lanjut. Saat ini penggeledahan pun masih terus berlangsung dengan bantuan personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Selasa (27/4) sekitar jam 15:30 Tim Densus 88 menangkap Pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement