Selasa 27 Apr 2021 21:05 WIB

Satgas Desa di Ciamis Diminta Periksa Pemudik Dini  

Warga dari luar daerah diharuskan menunjukkan bukti tes Covid-19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Foto: humas Pemkab Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melarang warga dari luar daerah mudik saat momen Lebaran tahun ini. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun meminta Satgas Covid-19 di tingkat desa, RW, dan RT untuk diaktifkan kembali dalam upaya mengantisipasi pemudik dini.

“Saat ini banyak masyarakat yang mudik lebih awal. Para camat dan kades harus aktifkan dan semangati lagi setiap Satgas Covid-19 di setiap desa karena itu merupakan penyekatan terakhir para pemudik,” kata Bupati lewat keterangan resminya, Selasa (27/4).

Bupati menjelaskan, dalam upaya menghalau pemudik, Pemkab Ciamis akan melakukan penyekatan di beberapa kawasan perbatasan. Namun, dikhawatirkan ada pemudik yang datang lebih awal dan lolos dari penyekatan. Karenanya, kata dia, satgas di level kecamatan dan desa diminta lebih proaktif dalam melakukan pengawasan.

Apabila ditemukan ada warga dari luar daerah, Bupati mengatakan, satgas di kewilayahan harus memastikan kondisi kesehatannya dengan meminta bukti hasil pemeriksaan tes swab. Jika tidak mempunyai bukti, kata dia, satgas harus mengarahkan pemudik itu untuk melakukan tes di puskesmas atau RSUD Ciamis dan membayarnya secara mandiri.

“Kita harus meminimalkan kemungkinan, salah satunya dengan memastikan pemudik yang datang negatif Covid-19 dan harus dites untuk pembuktiannya. Jika tidak, isolasi secara ketat harus dilakukan dan dipantau oleh satgas,” kata Bupati.

Bupati pun meminta pemerintah desa menyiapkan tempat isolasi khusus untuk warga dari luar daerah yang memaksakan mudik ke Ciamis. Langkah ini ditujukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Terkait upaya pencegahan, sudah dikeluarkan juga Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis Nomor 450/59-Huk/2021 tentang Pelarangan Angkutan Umum untuk Mudik, yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. “Angkutan umum dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan kebijakan larangan mudik atau bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk ketika hari libur atau cuti nasional. “ASN agar tetap tinggal dan tidak keluar daerah. Apabila ada yang melanggar, maka disanksi dengan ketentuan berlaku,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement