REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan 31 titik penyekatan selama periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Penyekatan dilakukan untuk memeriksa dokumen kelengkapan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penyekatan tersebut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan.
Penyekatan tersebut yakni dalam area jalan tol kemudian juga di arteri bahkan jalan tikus sudah diidentifikasi. "Kami dari Dishub DKI Jakarta tentu akan mendukung penuh terkait dengan pelaksanaan penyekatan yang sudah ditetapkan oleh rekan kepolisian," ucap Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Pada periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan pemberlakuan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.