Rabu 28 Apr 2021 03:34 WIB

Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

Penggerebakan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4). Penggerebakan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

Baca Juga

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Baca juga : Mengungkap Mafia Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement