Rabu 28 Apr 2021 06:15 WIB

Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman

Tim Advokasi masih sulit menemui Munarman.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Hafil
Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman. Foto: Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman. Foto: Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55, dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum. Alih-alih mendapatkannya, tim kuasa hukum, kata dia, hingga kini masih sulit menemui Munarman.

"Terlebih ancaman pidana terhadap klien kami lebih dari 5 tahun. Sehingga, klien kami wajib mendapat bantuan hukum," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Baca Juga

Tak sampai di sana, tuduhan terkait terorisme pada Munarman juga disebut tak mendasar. Itu mengingat Munarman dan FPI disebutnya jelas telah mengatakan tindakan ISIS tidak sesuai keyakinan mereka.

Bahkan, Munarman disebut Hariadi dalam berbagai kesempatan telah mengajak masyarakat untuk menghindari ajakan atau situs-situs terkait. Khususnya, yang mengarahkan pada tindakan ekstremisme.

"Terkait temuan di gedung eks DPP FPI oleh kepolisian adalah detergen dan pembersih toilet untuk kerja bakti masjid dan mushala," kata dia menambahkan.

Sementara, temuan di kediaman Munarman, menurut dia, hanya buku-buku intelektual koleksi pribadi. Dengan alasan itu, menurut Heriadi, setiap proses penegakan hukum terhadap Munarman harus menjunjung tinggi HAM dan asas hukum.

Baca juga : Legislator: Densus Pasti Punya Bukti Tangkap Munarman

Menyoal penyeretan paksa Munarman dan penutupan wajahnya saat digelandang ke Polda Metro Jaya, diklaim Hariadi menyalahi UU dan prinsip hukum serta hak asasi manusia. Utamanya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement