REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap tindak pidana pemalsuan uang di Kota Tasikmalaya. Seorang lelaki berinisial TN alias Asep (44 tahun) dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (23/4). Sebab, Asep diduga telah memproduksi, mengedarkan, dan menjual, uang palsu tersebut.
"Dia memproduksi dan dia juga yang mengedarkan dan menjual," kata dia, Rabu (28/4).
Selain menangkap Asep, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang palsu berbagai pecahan, dengan rincian 136 lembar pecahan Rp 100 ribu, 414 lembar pecahan Rp 50 ribu, 318 lembar pecahan Rp 20 ribu, dan 86 lembar pecahan Rp 5.000. Selain itu, terdapat barang bukti uang senilai Rp 730 ribu.
Doni menambahkan, polisi juga menyita satu unit printer, setengah rim kertas HVS ukuran A4, enam bungkus kertas rainbow berisi 20 pak warna kuning muda, 15 lembar kertas warna kuning muda, dan 55 lembar kertas A4 warna kuning muda dengan hasil cetakan empat unit uang palsu pecahan Rp 5.000. Barang lain yang ikut disita adalah ponsel, gunting, pisau, dan penggaris.
Menurut Kapolres, uang palsu itu sudah berhasil dijual ke tiga orang berbeda dengan nilai keuntungan Rp 5 juta. Tesangka diketahui memasarkan uang palsu itu melalui media sosial.
"Pelaku mengedarkan menggunakan medsos Facebook. Ketika pembeli menyetujui, baru dikirim dengan paket. Pelaku ini menjual dengan harga 1:5 atau uang sebesar 500 ribu dijual dengan Rp 100 ribu," kata Doni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu itu dijual ke wilayah Bekasi dan Karawang. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kepada pembeli uang palsu tersebut.
Sementara itu, tersangka justru mengaku belum membelanjakan uang palsu tersebut. "Karena diraba dan dilihat secara fisik, kualitas jelas terlihat tidak bagus. Printer juga biasa," kata dia.
Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 37 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Doni mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang menjelang Lebaran. Menurut dia, peredaran biasanya lebih banyak menjelang momen Lebaran.
"Masyarkaat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang. Cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang. Jangan mudah percaya menerima uang. Kalau ragu, cek kembali," ujar dia.