Rabu 28 Apr 2021 12:34 WIB

Covid-19 Meningkat, IDAI Belum Rekomendasikan PTM

Kajian IDAI merekomendasikan sekolah tatap muka jangan dulu digelar.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman meninjau uji coba PTM di sejumlah sekolah di Kabupaten Garut, Senin (19/4).
Foto: Diskominfo Garut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman meninjau uji coba PTM di sejumlah sekolah di Kabupaten Garut, Senin (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui empat menteri menerbitkan SKB yang mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Juli 2021.  Kendati demikian, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melakukan kajian dan hasilnya merekomendasikan sekolah tatap muka belum bisa digelar karena melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang meningkat.

"Meliat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Aman B Pulungan saat dihubungi Republika, Rabu (28/4).

Aman mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran mengenai masalah ini. Tak hanya belum merekomendasikan sekolah tatap muka dimulai, IDAI juga melakukan kajian mengenai masalah ini. Dalam surat tersebut, IDAI menyatakan telah melakukan kajian dan merekomendasikan sekolah tatap muka jangan dulu digelar. Pertama, hak anak berdasarkan konvensi hak-hak anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 Nvember 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia nomor 36 tahun 1990. 

"Kajian kedua adalah perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional yang kembali meningkat dan kajian ketiga ditemukannya varian baru virus Corona Virus sejak Maret 2021 kemarin," katanya.

Kajian terakhir atau keempat adalah cakupan imunisasi Covid-19 di Indonesia yang belum memenuhi target. Berdasarkan kajian ini, IDAI merekomendasikan sekolah tatap muka jangan dulu dilakukan. Menurut IDAI, persyaratan untuk sekolah yang dibuka kembali adalah antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate kurang dari 5 persen dan menurunnya tingkat kematian. Kendati demikian, dia melanjutkan, jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau dalam jaringan (daring). Kemudian, anak yang memilih belajar luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.

"Mengingat prediksi jangka waktu pandemi Covid-19 yang masih belum dapat ditemukan, maka guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru dalam belajar mengajar, misalnya memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan, sekolah di alam terbuka," katanya.

IDAI juga memberikan beberapa panduan untuk untuk pihak penyelenggara, orang tua, dan evaluator. Diantaranya semua guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orang tua/pengasuh harus sudah divaksin. Kemudian jam masuk dan pulang bertahap untuk menghindari pengumpulan siswa di jam masuk dan pulang sekolah.

IDAI juga merekomendasikan, kelompok kecil dapat datang dan pulang di waktu yang sama. Selain itu, harus ada penjagaan gerbang dan pengawasan yang disiplin guna menghindari kerumunan di gerbang sekolah. Jika menggunakan kendaraan antar jemput, gunakan masker, jaga jarak, serta menjaga semua ventilasi dengan membuka jendela mobil. Selain itu, harus disediakan fasilitas cuci tangan di tempat-tempat strategis seperti sebelah kelas, sebelah toilet.

"Kemudian jika ada anak atau guru atau petugas sekolah yang memenuhi kriteria suspek, harus bersedia untuk dilakukan pemeriksaan swab," katanya.

Selain itu, IDAI meminta sekolah dan tim Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sudah menyiapkan alur mitigasi jika ada warga sekolah yang sakit dan sesuai kriteria diagnosis suspek/probabel atau kasus Covid-19 terkonfirmasi. Jadi, bila ada anak yang terbukti terinfeksi Covid-19 maka sekolah harus menghentikan proses belajar tatap muka serta melakukan pelacakan atau tracing pada semua murid, guru, petugas sekolah yang terlibat dalam proses belajar mengajar di sekolah. IDAI meminta pihak sekolah hatus berkonsultasi dengan dinas kesehatan.

Selain itu, IDAI meminta ada pelatihan menggunakan masker dengan benar, alat tempat membuang masker, dan penyediaan masker cadangan. Sementara itu, pihaknya juga membuat panduan tambahan untuk sekolah berasrama. Diantaranya sekolah berasrama tidak boleh menerima orang/pihak keluar masuk asrama, kecuali pertemuan dengan wali murid dengan waktu yang ditentukan pihak sekolah."Kemudian bila orang tua/wali murid akan menjenguk maka orang tua/wali melakukan tes PCR untuk memastikan bahwa tidak menderita Covid-19," katanya.

Kemudian pertemuan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian, dia melanjutkan, orang tua/wali murid yang akan bertemu dengan anaknya dibatasi maksimal dua orang serta memperhatikan aturan agar tidak terjadi terjadi kerumunan. "Murid, guru, dan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan di asrama tidak diperkenankan untuk masuk keluar asrama secara bebas," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement