Rabu 28 Apr 2021 13:04 WIB

Kimia Farma Investigasi Kasus Pemakaian Rapid Test Bekas

Apabila terbukti bersalah, oknum petugas akan diberikan tindakan tegas.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Rapid test. PT Kimia Farma Tbk melalui PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Rapid test. PT Kimia Farma Tbk melalui PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kimia Farma Tbk melalui PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara. Apabila terbukti bersalah, oknum petugas layanan rapid test akan diberikan tindakan tegas.

“Kami mendukung penuh investigasi yang dilakukan pihak berwajib terhadap kasus ini. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut,” ujar Adil Fadhilah Bulkini selaku direktur utama PT Kimia Farma Diagnostika dalam rilis pers yang diterima pada Rabu (28/4). 

Apabila terbukti bersalah, oknum petugas layanan rapid test tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku oleh Kimia Farma. Adil menegaskan, sebagai BUMN Farmasi di Indonesia, Kimia Farma berkomitmen untuk terus memberi layanan dan produk berkualitas terbaik. 

“Kimia Farma akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” kata Adil menjelaskan.

Sebelumnya, dilaporkan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa (27/4). Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. 

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Berdasarkan informasi, ada lima orang yang diamankan terkait kasus pemalsuan proses rapid test antigen tersebut.

Baca juga : Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

Masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement