Rabu 28 Apr 2021 13:11 WIB

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Perhiasan

Industri perhiasan emas nasional diminta menerapkan sistem manajemen mutu

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung memilih perhiasan dalam Pameran Industri Kecil Menengah (IKM) Bali Bangkit 2021 di Taman Budaya Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/2/2021). Pameran IKM yang digelar mulai 1 Februari - 31 Maret mendatang tersebut diikuti 50 perajin untuk mempromosikan produk asli Bali sekaligus mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA
Pengunjung memilih perhiasan dalam Pameran Industri Kecil Menengah (IKM) Bali Bangkit 2021 di Taman Budaya Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/2/2021). Pameran IKM yang digelar mulai 1 Februari - 31 Maret mendatang tersebut diikuti 50 perajin untuk mempromosikan produk asli Bali sekaligus mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mendorong pengembangan industri perhiasan agar semakin berdaya saing. Terutama guna memenuhi kebutuhan ekspor. Selama ini subsektor industri tersebut mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya. “Salah satu langkahnya yakni dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang-barang emas (SNI 8880:2020). Hal ini demi memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Rabu (28/4).

SNI 8880:2020 merupakan standar nasional yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional pada 17 Juli 2020. Standar tersebut mengacu ke pengategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya.

"Sepanjang Januari sampai September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai 1,1 juta dolar AS. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33 persen, Hongkong 24 persen, Amerika Serikat 19 persen, Swiss 11 persen, dan Uni Emirat Arab 9 persen," tutur dia. 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menambahkan, salah satu bentuk dukungan dari Kemenperin agar industri perhiasan nasional semakin kompetitif yakni mendorong industri perhiasan emas nasional menerapkan sistem manajemen mutu. Sekaligus memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

"Penyerahan SPPT SNI barang-barang emas dengan nomor SNI 8880:2020 di antaranya telah diberikan kepada perhiasan PT Sentral Kreasi Kencana selaku produsen perhiasan emas," ujarnya. PT Sentral Kreasi Kencana merupakan salah satu perusahaan emas ternama di Indonesia dan memiliki dua merek ternama yakni Hala Gold dan Sandra Dewi Gold.   

BSKJI Kemenperin, kata dia, juga terus mendorong industri di bidang emas lainnya supaya dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020. Dengan begitu diharapkan akan terus  meningkatkan daya saing produk mereka serta memberikan jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen.

"Industri perhiasan merupakan salah satu pendukung industri fashion yang merupakan salah satu subsektor dari 16 sektor industri kreatif dan industri perhiasan Indonesia. Ini memiliki peluang pasar yang besar dengan didukung oleh kreativitas para pengrajinnya yang mampu menghasilkan berbagai produk perhiasan sesuai tren pasar saat ini," jelas Doddy. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement