Rabu 28 Apr 2021 13:28 WIB

Guru Honorer Bekasi Protes ke Istana Negara, Ini Kata Disdik

Kadisdik sebut besaran kesejahteraan Jastek GTK Non ASN akan terus diperjuangkan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah Guru honorer melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). Aksi jalan kaki tersebut menuntut pembayaran gaji guru honorer yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dari Bulan Januari 2021.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah Guru honorer melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). Aksi jalan kaki tersebut menuntut pembayaran gaji guru honorer yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dari Bulan Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Forum Pembela Honorer Indoneia (FPHI) Kabupaten Bekasi melakukan long march dari Kabupaten Bekasi ke Istana Negara pada Senin (26/4) lalu.

Aksi tersebut menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi membayar honor yang belum dibayarkan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, H Carwinda, meminta FPHI untuk kembali serta duduk bersama.

"Saya minta teman-teman GTK Non ASN yang saat ini melakukan aksi, ayo kembali mengajar, kembali ke sekolah melaksanakan fitrahnya sebagai guru, menjalankan tupoksinya sebagai pengajar,” kata Carwinda, Selasa (27/4).

Sesuai dengan roadmap Disdik, kata dia, pada 2024 besaran kesejahteraan Jastek GTK Non ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN. Namun, jumlahnya tidak bisa sekaligus melainkan harus bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

"Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan Bupati sangat menginginkan perbaikan kesejahteran mereka, tetapi karena Covid-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap," ujar dia.

Dia menerangkan, keinginan untuk mendapatkan besaran jastek Rp 2,8 juta/bulan ini dapat dimungkinkan terpenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Saya informasikan Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah sudah dapat mengalokasikan besaran jastek Rp 2.129.500/bulan dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana BOS sampai dengan Rp 700.000/bulan, maka jika ditotal menjadi Rp. 2.829.500/bulan sesuai tuntutan mereka," terangnya.

"Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi 1 juta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat. Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement