Rabu 28 Apr 2021 14:29 WIB

Aparatur Pemkab Tangerang Diminta tak Mudik dan Berwisata

Pemkab Tangerang meminta camat mendata warga yang berprofesi sebagai aparatur

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid meninjau AEON Mall BSD City beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer dilarang untuk mudik atau pulang kampung pada momen Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Tak hanya itu, mereka juga dilarang untuk berwisata pada momen tersebut.
Foto: Humas Kabupaten Tangerang
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid meninjau AEON Mall BSD City beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer dilarang untuk mudik atau pulang kampung pada momen Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Tak hanya itu, mereka juga dilarang untuk berwisata pada momen tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer dilarang untuk mudik atau pulang kampung pada momen Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Tak hanya itu, mereka juga dilarang untuk berwisata pada momen tersebut.

“Aparatur pemerintah diperintahkan untuk tidak pulang kampung atau mudik pada momen Lebaran tahun ini. Selain itu juga kami meminta untuk menunda berwisata pada saat libur Lebaran,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/4).

Untuk menindaklanjutinya, Maesyal menyampaikan, para camat/ lurah diperintahkan untuk menyampaikan dan mendata warganya, terutama yang berprofesi sebagai ASN atau aparatur pemerintah. Hal itu sebagai upaya pengawasan supaya para aparatur pemerintah benar-benar tidak mudik atau mengurungkan niat untuk pulang kampung dan tetap di rumah. 

“Selain larangan mudik untuk aparatur pemerintah, larangan mudik juga berlaku untuk seluruh masyarakat, dan kita sosialisasikan ini semua kepada masyarakat dengan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW,” kata dia.

Maesyal melanjutkan, jika aparatur pemerintah membandel dan memaksakan diri untuk mudik, dia meminta para camat untuk mendata dan langsung melaporkannya. “Jika masih ada aparat pemerintah yang tetap membandel dengan pulang kampung, sanksi sebagaimana yang diatur oleh negara bakal menimpa pegawai itu sendiri,” ungkapnya.  

 

Dia menegaskan, langkah tersebut semata-mata untuk kebaikan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan catatan yang ada, kasus Covid-19 kerapkali mengalami lonjakan pada momen-momen libur panjang, semisal Ramadhan/ Lebaran.

“Kami memahami bahwa Idul Fitri adalah momen berkumpul dan silaturahmi keluarga, namun karena pandemi dan belajar kasus India (yang belakangan alami kondisi 'tsunami' Covid-19), kami berharap bisa menekan sebaran penularan corona selama musim Lebaran tahun ini,” tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement