Rabu 28 Apr 2021 15:01 WIB

Pemerintah Alihkan 5 Saham Minoritas

Pengalihan perusahaan kepemilikan minoritas ialah implementasi dari program prioritas

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
(ki-ka) Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menunjukkan dokumen usai penandatanganan pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA.
Foto: PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
(ki-ka) Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menunjukkan dokumen usai penandatanganan pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau (PPA) kembali mendapatkan kepercayaan pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp 2,95 trilliun. Kelima peruahaan, yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. 

Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam klaster Danareksa-PPA menuju National Asset Management Company (Namco). Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada Rabu (28/4) di kantor Kementerian BUMN, Jakarta. 

Menteri BUMN Erick Thohir secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA. Acara ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN, khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.

"Dengan dialihkannya kepemilkan, diharapkan PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank KB Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya," ujar Erick.

Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA, ucap Erick, tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN. Erick melanjutkan program pengalihan perusahaan minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi negara sebagai pemilik 100 persen saham PT PPA. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.

"Dampak positif bagi PT PPA atas pengalihan saham perusahaan minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut," ucap Erick.

Selanjutnya, lanjut Erick, dari tambahan aset dan future cashflow dari dividen akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan tang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PT PPA lainnya.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pengalihan hak pemegang saham minoritas pada lima perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA untuk mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara. 

Kepemilikan saham minoritas pada lima perusahaan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha PPA dalam rangka menuju Namco. Kata Yadi, dengan adanya penyertaan modal perseroan ini, PPA akan memperoleh dividen serta memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan aset (leveraging) pada lima perusahaan tersebut. 

Adapun komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA sebagai berikut.

 

No I Perusahaan I Jumlah Lembar Saham I Porsi 

Kepemilikan I Jenis Saham

1. PT Indosat Tbk

Jumlah saham: 776.625.000 lembar 

Porsi kepemilikan: 14,29 persen

Jenis saham: Seri B

 

2. PT Bank KB Bukopin Tbk

Jumlah saham: 1.038.968.631 lembar 

Porsi kepemilikan: 3,18 persen

Jenis saham: Seri A, Seri B

 

3. PT Prasadha Pamunah Limbah Industri I 50 I 

Jumlah saham: 50 lembar 

Porsi kepemilikan: 5 persen

 

4. PT Socfin Indonesia

Jumlah saham: 5.000 lembar 

Porsi kepemilikan: 10 persen

Jenis saham: Seri B, Seri C, Seri D

 

5. PT Kawasan Industri Lampung

Jumlah saham: 1.762.087 lembar 

Porsi kepemilikan: 20,36 persen

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement