Rabu 28 Apr 2021 16:05 WIB

OJK Ingatkan Asuransi Hati-Hati Investasi di Pasar Modal

Asuransi harus menjaga kualitas investasi atas premi nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan perusahaan asuransi berhati-hati mengalokasikan investasi dana dari pemegang polis di pasar modal. Asuransi memiliki kewajiban menjaga kualitas investasi premi nasabah.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan perusahaan asuransi berhati-hati mengalokasikan investasi dana dari pemegang polis di pasar modal. Asuransi memiliki kewajiban menjaga kualitas investasi premi nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengingatkan perusahaan asuransi berhati-hati mengalokasikan investasi dana dari pemegang polis di pasar modal. Asuransi memiliki kewajiban menjaga kualitas investasi premi nasabah.

"Kami ingin sampaikan pesan kepada pelaku industri asuransi untuk senantiasa mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan investasi, terutama terkait investasi pada aset di pasar modal," ujarnya dalam seminar daring di Jakarta, Rabu (28/4).

Menurut Riswinandi, industri keuangan nonbank (IKNB) yang melakukan penghimpunan dana seperti perusahaan asuransi melalui penerimaan premi, memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas dari pengembangan dana tersebut. Terlebih sarana investasi dalam bentuk aset finansial yang dikendalikan oleh pasar.

"Karena hal ini berbeda kalau kita lihat industri perbankan, dalam mereka menyalurkan investasi pada penyaluran kredit, mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit itu disalurkan, bahkan ada jaminan. Tapi, dalam industri nonbank ini, betul-betul begitu sudah dipilih, akan dimasukkan ke dalam investasi yang bagaimana di pasar modal, perkembangannya akan tergantung bagaimana market yang ada," katanya.

Oleh karena itu, OJK selaku regulator pun akan selalu mengingatkan direksi perusahaan asuransi senantiasa menganalisa risiko investasi serta rencana penanggulangannya jika akhirnya terjadi risiko dari investasi tersebut. Di samping itu, direksi juga perlu mempersiapkan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasinya.

"Dari perspektif regulator, sehubungan dengan penempatan investasi perusahaan asuransi yang terkonsentrasi cukup tinggi pada aset-aset pasar modal, OJK juga terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap portofolio investasi dari masing-masing perusahaan asuransi," ujar Riswinandi.

Adapun upaya penguatan kapasitas monitoring pengelolaan investasi tersebut, pengawasan yang dilakukan OJK dilakukan secara terintegrasi yang dilakukan bersama-sama dengan pengawas pasar modal. 

Di samping itu, saat ini, di OJK, khususnya untuk IKNB, tengah mengembangkan aplikasi untuk membantu pengawas melakukan monitoring dan mengawasi portofolio perusahaan asuransi. Dengan diimplementasikannya aplikasi tersebut, nantinya pengawas bisa setiap saat memonitor pergerakan ataupun porsi portofolio investasi perusahaan asuransi.

"Jadi, tidak perlu menunggu laporan yang disampaikan secara bulanan, itu tetap harus disampaikan, tapi dalam periode berjalannya kita bisa mengantisipasi melalui pengawasan terintegrasi bisa mengambil langkah-langkah, untuk bisa mungkin juga memanggil meminta penjelasan dari perusahaan asuransi yang ada konsentrasi pada portofolio-portofolio tertentu," kata Riswinandi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement