REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat tes cepat (rapid test) antigen untuk deteksi dini Covid-19 bekas terungkap di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan dampaknya bisa membuat hasil tes jadi tidak tepat.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tindakan ini adalah ulah oknum. "Standar alat diagnostik kan sudah jelas. Tetapi ini bisa jadi masalah, kualitas peneriksaan menjadi tidak akurat," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (28/4).
Nadia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak. Meski masyarakat tinggal menerima hasil, Nadia meminta masyarakat lebih waspada. Kalau perlu dipastikan saat akan diambil spesimenya bisa melihat alat tesnya sejak dibuka dari kemasan, khususnya antigen.
Kendati demikian, ia mengakui kalau tes swab menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antibody tidak mudah bisa diketahui apakah produknya asli. Terkait pengawasan ini, dia melanjutkan, ada di kewenangan institusi terkait atau di pemerintah daerah (pemda) setempat.
Kemenkes juga menyambut baik kasus di Bandara Kualanamu bisa diproses hukum. "Sudah tepat sekali yang dilakukan penegak hukum untuk menegakkan aturan. Perkuat pengawasan dari penegak hukum," katanya.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) menggerebek satu gerai pelayanan rapid test antigen untuk deteksi dini Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/4). Polisi menyita sejumlah benda peralatan rapid test antigen sebagai barang bukti.
Penggerebakan dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas pakai.