Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Bagaimana hukumnya bila barang sewaan disewakan kembali? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana
KemenPUPR meyakini pendirian badan khusus air tanggung jawab pemerintah berikutnya
#1
#2
#3
#4
#5