REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Komunikasi dan Mobilisasi Sumberdaya Dompet Dhufa Bambang Suherman mengatakan, penerimaan Zakat Fitrah di Dompet Dhuafa mengikuti standar harga yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini stadar yang ditetapkan Kemenag minimal Rp. 45.000 dan nilai tersebut dikuatkan oleh SK ketua Baznas.
'Dompet Dhuafa menetapkan harga nasional Rp. 50.000 dengan memberikan jenis beras yang lebih baik mutunya, yaitu beras SAE (sehat aman enak) non kimiawi, produk pemberdayaan," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (28/4).
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar menyampaikan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan ditentukan kebijakan Kemenag tiap daerah. Besaran tersebut menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu
"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/4
Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Ia mengatakan kendati besaran yang dikeluarkan berbeda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah dalam menetapkan besaran zakat fitrah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.
"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19.
"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," kata Asrorun.
Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan boleh dilakukan saat awal Ramadhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri, yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak Covid-19."Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya.