Rabu 28 Apr 2021 17:25 WIB

Waspadai Alat Rapid Test Antigen Bekas

Gunakan alat bekas, layanan tes cepat antigen di Bandara Kualanamu digerebek polisi.

Red: Andri Saubani
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti rapid test Covid-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Salah satu layanan rapid test antigen di bandara tersebut pada Selasa (27/4) digerebek polisi karena diduga menggunakan alat tes bekas. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti rapid test Covid-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Salah satu layanan rapid test antigen di bandara tersebut pada Selasa (27/4) digerebek polisi karena diduga menggunakan alat tes bekas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rr Laeny Sulistyawati

Layanan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Baca Juga

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (Rabu)," ucapnya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.