Rabu 28 Apr 2021 17:48 WIB

Dishub: Pengecekan Saat larangan Mudik untuk Semua Angkutan

Saat ini yang wajib dicek adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara yang melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Klaten di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok tersebut merupakan penerapan larangan mudik yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Foto: ANTARA /Asprilla Dwi Adha
Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara yang melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Klaten di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok tersebut merupakan penerapan larangan mudik yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap Covid-19.

"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.

Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.

Kelengkapan dokumen tersebut juga nantinya akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang disebut Syafrin ada tersebar di sekitar 31 titik, yang juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan pada para penumpang secara acak.

Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi yang akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".

Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil 'rapid test'antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan kepolisan akan menyatakan 'clear and clean' dalam melakukan perjalanan," tuturnya.

Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement