Rabu 28 Apr 2021 18:37 WIB

Bus AKAP Hanya Ada di Pulogebang dan Kalideres

Pelayanan bus AKAP Terminal Kampung Rambutan dan Tanjung Priok akan ditutup.

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta, hanya ada di Terminal Pulogebang dan Kalideres.

"Pada periode pelarangan mudik, ada dua terminal AKAP yang dibuka yakni Pulogebang dan Kalideres, sementara lainnya (Kampung Rambutan dan Tanjung Priok) tutup," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Kebijakan ini, lanjut Syafrin, adalah hasil koordinasi terakhir bersama Kementerian Perhubungan yang berubah dari sebelumnya di mana hanya terminal Pulogebang yang direncanakan beroperasi saat periode pelarangan mudik.

"Hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres, kemudian di sisi timur Jakarta ada di Pulogebang," ujarnya.

Meski beroperasi, Syafrin mengatakan bahwa di dua terminal tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yakni surat hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Begitu masyarakat akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah juga surat (SIKM) dari kelurahan. Tentu kami juga menerapkan prinsip teknologi di sini, di mana permohonan itu bisa melalui Jak Evo juga nanti," ucap Syafrin.

Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat sehat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut membagi menjadi empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama periode larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement