REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya tengah melakukan penggeledahan di Gedung Nusantara III kompleks parlemen DPR RI. Penggeledahan dilakukan di ruang Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
"Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (28/4).
Ali mengatakan, penggeladahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud. Nama, Azis Syamsudin belakangan gencar disebut terkait perkara suap terhadap salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).
SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar.
Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di Gedung DPR RI, penyidik KPK tiba sekitar pukul 18.05 WIB. Berdasarkan pantauan Republika, para penyidik sempat tertahan di lobi Gedung Nusantara III dan berdiskusi dengan perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Hingga akhirnya, mereka diizinkan masuk ke dalam lift Gedung Nusantara III untuk naik ke lantai atas. Namun, belum diketahui secara pasti ruangan mana yang dituju oleh penyidik KPK itu.
Untuk diketahui, Gedung Nusantara III merupakan ruangan pimpinan DPR/MPR. Wartawan yang biasa bertugas di DPR dilarang mendekat ke area Gedung Nusantara III ataupun mengambil foto. Bahkan, mereka diminta masuk ke dalam Media Center DPR dengan penjagaan petugas.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menginformasikan, bahwa ruang yang digeledah adalah ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Iya benar (ruang Azis Syamsuddin) ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (28/4).