REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Polri melakukan pengecekan di sejumlah titik untuk menekan mobilisasi masyarakat di masa pra peniadaan mudik sejak 22 April-5 Mei. Masa ini mengacu Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terdapat tambahan waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik, 18 - 24 Mei 2021.
"Di fase sekarang ini antara 22 April-5 Mei tahap pra, jajaran kepolisian seluruh Polda Polres melaksanakan antisipasi untuk menekan mobilisasi masyarakat dengan cara melakukan pengawasan pengendalian di lapangan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan dalam Webinar 'Stop Mudik! Tekan Turun Laju Covid-19', Rabu (28/4)
Rudi mengatakan, pengawasan dilakukan di terminal-terminal, pemberangkatan, rest area hingga perbatasan antar kota antar kabupaten. Dalam pengawasan di titik titik tersebut, jajarannya akan melakukan pengecekan kesehatan secara random.
"Jadi kita cek apakah orang dibekali dengan surat kesehatan, kalau nggak kita lakukan pengecekan, swab antigen gratis, kalau hasilnya reaktif ya kita kembalikan, kalau hasilnya mereka menunjukan gejala, kita sarankan untuk kembali," kata Rudi.
Ia mengatakan, sesuai adendum SE Satgas Covid-19, masa pra peniadaan mudik dinyatakan berlaku pengetatan syarat orang yang mau melakukan perjalanan, namun bukan dalam rangka mudik, untuk perjalanan darat harus melengkapi atau membekali surat kesehatan.
"Harus negatif PCR, rapid tes, antigen yang berlaku 1×24 jam, emudian kalau genose sebelum berangkat, yang lain juga, jadi aturan sebelumnya 2X24 jam jadi 1×24 jam.
Selanjutnya, di tahap kedua yakni masa peniadaan mudik yakni 6-17 Mei, kata Rudi, sudah tetap dilarang mudik.
"Ini bener bener sudah streak ya untuk peniadakan mudik, setelah selesai itu tanggal 18-24 itu pasca peniadakan mudik, ini pengetatan perjalanan," katanya.