REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Jajaran Polres Tasikmalaya Kota belum secara efektif melakukan penyekatan terhadap pemudik. Namun, polisi tengah melakukan upaya pengetatan terhadap pengguna kendaraan yang datang dari luar daerah.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, saat ini pengetatan dilakukan dengan cara melakukan tes antigen secara acak kepada pengguna kendaraan dari luar Tasikmalaya. “Sekarang kita sudah melakukan pengetatan dengan cara melakukan pemeriksaan secara random (acak) kepada (pengguna) kendaraan. Kita periksa dengan rapid test,” kata dia, Rabu (28/4).
Doni mengatakan, penyekatan terhadap pemudik baru mulai dilakukan 6 Mei mendatang. Pemerintah pusat memutuskan untuk melarang mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei.
Menurut dia, ada enam pos penyekatan yang disiapkan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pos itu disiapkan di kawasan jalur Gentong, BKL Indihiang, Bojong Jengkol, Karang Resik, Terminal Awipari, serta di simpang tiga Batunungku. “Jalan alternatif juga akan ada personel ditempatkan,” ujar dia.
Doni menjelaskan, polisi nantinya akan memeriksa terlebih dulu pengguna kendaraan yang berasal dari luar Tasikmalaya. Khususnya kendaraan dengan pelat nomor dari luar Tasikmalaya.
Jika pengguna kendaraan atau pemudik itu tidak memenuhi persyaratan, kata dia, akan diminta putar balik. “Termasuk untuk tujuan wisata, itu kan hanya bagi masyarakat sekitar. Kalau ada dari luar kota, tetap diputarbalikkan. Namu, kita tak serta-merta, pasti kita periksa dulu,” kata Doni.