REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan alasan Tim Densus 88 Antiteror Polri menutup mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap. Menurutnya, menutup mata terhadap tersangka tindak pidana terorisme adalah standar internasional.
"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasionalnya, bahwa kasus terorisme adalah kasus teroganisir. Petugas, atau operator yang mengamankan, dia diwajibkan menggunakan penutup wajah, kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Lanjut Ramadhan, penanganan terhadap tindak kejahatan terorisme memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya. Karena bagaimanapun juga kegiatan terorisme bersifat antar jaringan. Sehingga tersangka tindak pidana terorisme tersebut tidak mengenali polisi atau petugas melakukan penangkapan terhadapnya.
"Semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas operator tersebut. Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus kasus terorisme," terang Ramadhan.
Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan bahwa penangkapan Munarman terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahan rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ramadhan
Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Perwakilan tim hukum untuk Munarman, Aziz Yanuar, siap melakukan perlawanan atas penangkapan terhadap Munarman. Aziz menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyaksikan Munarman dizalimi.
Tim kuasa hukum merasa keberatan dengan penangkapan Munarman yang dianggap bertentangan dengan asas hukum dan HAM. Ia dan para kuasa hukum Munarman berencana mengajukan praperadilan.
"Insya Allah akan kami ajukan praperadilan terhadap kasus yang menjerat bang Munarman," kata Aziz kepada Republika, Rabu (28/4).
Aziz menyampaikan, tim kuasa hukum secepatnya mengumpulkan materi dan syarat yang dibutuhkan guna mengajukan praperadilan. Ia ingin keadilan dapat ditegakkan.
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15:30 WIB oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills. Penangkapan terjadi, karena diduga Munarman menggerakkan orang lain untuk tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain penangkapan, polisi telah melakukan penggrebekan di eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mengklaim menemukan bahan yang diduga pembuat peledak dari penggeledahan di Petamburan.