Rabu 28 Apr 2021 20:59 WIB

Pengamat Soroti Arogansi Aparat dalam Penangkapan Munarman

Penangkapan tanpa didahului pemanggilan dinilai terkait tuduhan terorisme.

Rep: Rizky Surya/ Red: Ilham Tirta
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritisi proses penangkapan Munarman. Ia menganggap kepolisian mempertontonkan arogansi dalam penangkapan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Munarman ditangkap pada Selasa (27/4), sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi meringkusnya di dalam rumah. Munarman langsung diangkut ke dalam mobil tanpa membiarkannya memakai sandal.

"Bahwa kemudian tersebar video terkait penangkapan yang mempertontonkan perlakuan tim Densus 88 pada Munarman yang terkesan arogan, itu yang patut disayangkan," kata Bambang kepada Republika, Rabu (28/4).

Bambang mengkhawatirkan penangkapan itu malah menambah kebencian terhadap kepolisian. Ia mengingatkan kepolisian memberlakukan sikap humanis terhadap siapa saja.

"Harusnya tim Densus 88 tetap harus mengedepankan pendekatan yang humanis, agar tak semakin menimbulkan kebencian simpatisan kelompok-kelompok terkait ekstrimisme," ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang menilai penangkapan Munarman secara prosedur memang tidak salah. Munarman disangkakan dengan kejahatan terorisme sehingga tak dilayangkan surat pemanggilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement