REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Guru mengaji dan imam masjid di wilayah Kabupaten Ciamis rencananya mendapatkan tunjangan dari pemerintah kabupaten (pemkab). Pemkab Ciamis pun menyiapkan insentif bagi RT dan RW.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengaku sudah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis untuk segera mencairkan dana insentif dan tunjangan itu. “Dana insentif bagi mitra pemerintah desa, seperti RT, RW, dan tunjangan bagi guru ngaji, imam masjid, agar segera dicairkan,” kata dia.
Lewat keterangan resminya, Selasa (27/4), Bupati menjelaskan, insentif dan tunjangan tersebut bakal disalurkan melalui rekening desa. Pemerintah desa kemudian menyerahkannya kepada yang berhak. Ditargetkan dana insentif dan tunjangan itu bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Berdasarkan data dari Pemkab Ciamis, besaran insentif untuk RT dan RW masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sementara tunjangan untuk guru mengaji di DTA, TPA, dan imam masjid nilainya masing-masing Rp 1 juta. Adapun tunjangan untuk imam masjid kecamatan sebesar Rp 1,2 juta.
Bupati mengingatkan agar dana insentif tersebut diserahkan kepada yang berhak. Ia tidak ingin mendengar adanya potongan. “Jangan sampai ada potongan. Insentif tersebut harus sampai kepada yang haknya. Mudah-mudahan bisa berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar dia.