REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dikatakan, membutuhkan waktu selama sepekan untuk menentukan apakah berkas penyidikan dari Bareskrim Polri itu, layak untuk disorongkan ke pengadilan, atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, atas nama dua tersangka FR, dan MYO. Keduanya merupakan anggota kepolisian aktif yang dituduh melakukan pelanggaran HAM, berupa unlawful killing terhadap enam pengawal pembesar FPI, Habib Rizieq Shihab, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Desember 2020 lalu.
“Selanjutnya, berkas perkara tersebut, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, atau belum,” kata Ebenezer dalam pernyataan resmi Kejakgung, yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (28/4).
Kata dia, jika kesimpulan jaksa peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap, akan ada petunjuk pelengkapan hasil penyidikan, sebelum para tersangka disorongkan ke pengadilan.
Pelanggaran HAM berupa unlawful killing yang dituduhkan terhadap dua anggota kepolisian itu, sebetulnya hasil dari penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Dikatakan, enam pengawal Habib Rizieq yang meninggal ditempat, saat terjadi upaya pembuntutan. Dari enam yang meninggal dunia tersebut, Komnas HAM menyatakan empat korban yang disebut terjadinya pelanggaran HAM. Sementara terhadap dua korban lainnya, Komnas HAM menyatakan sebagai pembunuhan akibat terjadinya perlawanan.