REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus lolosnya warga negara (WN) India di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelolosan WN India itu terjadi agar mereka tidak menjalani karantina usai tiba di wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memerinci, dari 11 tersangka, empat di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara tujuh orang lainnya merupakan warga negara India. "Ada tujuh WNA ya. Empat WNI yang menjadi joki," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4).
Dia mengatakan, empat orang WNI yang menjadi joki dalam kasus tersebut melancarkan aksinya dengan membantu WN India yang baru tiba di Indonesia untuk tidak menjalani karantina. Keempatnya, yakni ZR, AS, R, dan M merupakan orang-orang yang biasa beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki akses keluar-masuk di lingkungan bandara.
Sementara itu, dari tujuh orang warga negara India, lima di antaranya merupakan penumpang pesawat QZ 988 yang tiba di Indonesia pada 21 April 2021 lalu. Mereka, yakni SR, CM, KM, PN, dan PSD menjadi tersangka karena menghindari kewajiban menjalani karantina.
Sedangkan dua lainnya, MS dam SR merupakan tersangka yang berperan membantu meloloskan para WN India bersama empat WNI. Masih ada dua tersangka lainnya yang berstatus dalam pengejaran, yakni, SM dan VI.
"Kami berkolaborasi dengan Imigrasi untuk mengejar yang dua lagi,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, modus operandi kasus tersebut, tersangka memasukkan nama WN India yang baru tiba ke database hotel rujukan lokasi karantina. Setelah namanya tercantum di daftar hotel, tersangka tidak membawa WN India ke hotel dengan kendaraan yang disiapkan, melainkan mengalihkan ke mobil atau taksi untuk menghindari karantina.
"Mereka ini memperoleh bayaran sekitar Rp 6 juta hingga Rp7,5 juta dari WN India yang mereka loloskan," lanjutnya.
Yusri menerangkan, salah satu tersangka berinisial S adalah pensiunan Disparekraf DKI Jakarta. Satu tersangka lainnya berinisial RW, yang merupakan anak tersangka S, juga mempunyai kartu akses keluar-masuk Bandara Soekano-Hatta.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Yusri.
Para tersangka dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ancaman hukumannya satu tahun, tidak kita lakukan penahanan, tetapi kasusnya tetap berjalan," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tak terkait dengan dua pelaku kecurangan untuk mengelabui ketentuan kekarantinaan yang diamankan di Bandara Soekarno Hatta. "Tidak itu bukan aset dari Disparekraf, kami tidak mengenal mereka. Mereka bukan pegawai, bukan ASN, honorer, atau PDLP. Kami tidak mengenal dan tidak pernah merekomendasikan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.