Rabu 28 Apr 2021 22:32 WIB

Wagub Jabar: Santri Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik

Di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadhan.

Red: Muhammad Fakhruddin
Wagub Jabar: Santri Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Wagub Jabar: Santri Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan para santri harus mengikuti aturan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Wagub Uu di Indramayu, Rabu (28/4), saat Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu.

Uu mengatakan di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadhan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal sehingga para santri baru bisa pulang setelah 20 Ramadhan dan bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadhan, maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

Untuk itu, katanya, sebelum 6 Mei 2021, pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemda Provinsi Jabar barulah pengetatan mudik. "Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19," ujarnya.