Rabu 28 Apr 2021 22:56 WIB

Terbukti Lakukan Pelecehan, Blessmiyanda Resmi Dipecat

Pemprov DKI menyebut tindakan Blessmiyanda amat merendahkan kehormatan negara

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat pun memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap Blessmiyanda.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat pun memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap Blessmiyanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat pun memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap Blessmiyanda.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (28/4).

Sigit menjelaskan, Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” jelas Sigit.

Lebih lanjut Sigit menuturkan, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan, dan kedua,dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement