REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, penyidiknya melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Penggeledahan dilakukan terkait perkara suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Hari ini tim untuk penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (28/4).
Firli menerangkan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Dia mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan bukan berdasarkan pendapat, persepsi dan bukan asumsi apalagi halusinasi.
"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," kata Firli lagi.
Menurutnya, penggeledahan serta pemeriksaan yang dilakukan KPK dilakukan agar penetapaan seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. Dia menegaskan, bahwa KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa penyidik tengah menggeledah ruang anggota DPR RI guna mencari alat bukti perkara korupsi. Ruangan yang dimaksud adalah milik politikus Golkar, Azis Syamsudin.