REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima audiensi pimpinan Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PPII-LIPI). Dalam kesempatan itu, Plt Kepala BPJPH Mastuki menyodorkan lima area potensial yang dapat dioptimalkan dengan melakukan kerja sama penguatan produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
"Kami menawarkan kolaborasi strategis dengan PPII-LIPI untuk memperkuat produk halal bagi pelaku UMK. Karena kami tahu PPII-LIPI memiliki konsen di bidang riset, pembinaan UMK di bidang teknologi, dan audit produk melalui laboratorium yang dimiliki di sejumlah daerah. Bidang itu kami anggap area potensial yang dapat dikerjasamakan," ungkap Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/4).
Mastuki memaparkan, area kerjasama itu meliputi beberapa hal. Pertama, pembinaan pelaku UMK yang spesifik pada ranah pemanfaatan teknologi. Misalnya pengemasan produk (packaging), pengeringan (drying), atau digitalisasi pemasaran. Tujuannya membantu produk UMK naik kelas, memiliki nilai tambah, dan daya saing.
Kedua, menurut Mastuki, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat membantu BPJPH dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.