jatimnow.com - Dua pasangan bukan suami istri diciduk Satpol PP saat berduaan di kamar kos Jalan Mastrip, Kota Probolinggo.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, razia itu dilkukan setelah mendapat laporan dari pihak kelurahan dan kecamatan. Di mana terdapat rumah kos yang sering dijadikan tempat mesum pasangan bukan suami istri.
"Satu pasangan mengaku statusnya pacaran, yang kedua mengaku kawin siri. Jadi mereka bukan pasangan sah suami istri," ungkap Aman, Rabu (28/4/2021).
Dua pasangan bukan suami istri itu diciduk dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Probolinggo pada Selasa (27/4/2021) malam. Kedua pasangan tersebut masih berusia muda.
"Perempuan dan laki lakinya berasal dari Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan juga Pasuruan," jelas Aman.
Menurut Aman, dari pendataan yang dilakukan, salah satunya berstatus janda.
"Kedua pasangan itu sudah kami bawa ke mako untuk dilakukan pembinaan. Kemudian kami panggil orangtuanya," tegas dia.
Aman menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga yang menyewa tempatnya.
"Kalau kos keluarga, maka harus disertai dengan bukti surat nikah. Kami akan terus tingkat kegiatan razia ini, apalagi sekarang bulan suci ramadan," tandasnya.