REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
“Diharapkan dengan adanya pelarangan ini masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Rabu (28/4).
Beberapa larangan yang terdapat pada isi surat tersebut, di antaranya aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 M / 1442 H. Pascapelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, masyarakat diimbau segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halalbihalal di tempat ibadah.
“Kegiatan silaturahim atau halalbihalal usai ibadah shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari kontak fisik dan potensi kerumunan,” jelas dia.
Dalam surat edaran disebutkan, semua panduan tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.