Kamis 29 Apr 2021 07:41 WIB

Gandeng Sejumlah Lembaga, Kemenkop Percepat Penyaluran KUR

Tahun ini, target KUR naik menjadi Rp 253 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)
Foto: republika/mardiyah
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen mempercepat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, target KUR naik menjadi Rp 253 triliun, dengan suku bunga KUR hanya 3 persen. 

Percepatan ini diwujudkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembiayaan antara Deputi Bidang Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan 42 Penyalur KUR. Sekaligus PKS dengan dua penjamin KUR. 

Baca Juga

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, komitmen PKS ini menjadi angin segar bagi UMKM. Apalagi pada saat pandemi, omset mayoritas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tergerus. 

Maka, kata dia, realisasi KUR saat ini, makin menggairahkan pembiayaan UMKM. "Selain memperbesar plafon hingga target menjadi Rp 253 triliun, subsidi bunga KUR juga diperpanjang sampai Desember 2021. Ini diharapkan betul-betul memperkuat pembiayaan ke sektor UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Teten dalam sambutannya di acara PKS Kemenkop dengan Penyalur dan Penjamin KUR, di Jakarta, Rabu (28/4). 

Realisasi penyaluran KUR sampai 22 April 2021 sebesar Rp 68,54 triliun kepada 1,83 juta debitur. Rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp 2,86 triliun kepada 327.017 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 41,75 triliun kepada 1.388.174 debitur, KUR Kecil sebesar Rp 23,92 triliun kepada 123.782 debitur, dan KUR TKI sebesar Rp 12 miliar kepada 844 debitur. 

Subsidi bunga KUR yang telah dianggarkan sebesar Rp 14,84 triliun dan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp 0,16 triliun. "Kemenkop UKM juga telah mengusulkan tambahan anggaran Subsidi Bunga KUR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total sebesar Rp 12,41 triliun," jelasnya.

Usulan tambahan tersebut dengan rincian Subsidi Bunga KUR Reguler sebesar Rp 7,60 triliun. Juga Subsidi Bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 4,18 triliun. 

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi KUR berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/KMK.02/2021 tanggal 19 April 2021 dilakukan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Rangka Pembayaran Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga Untuk KUR. "Sesuai arahan Presiden Jokowi, progam KUR diharapkan dapat mendukung peningkatan porsi kredit UMKM menjadi 30 persen," tuturnya pada kesempatan serupa. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, berbagai indikator makro mulai menunjukkan kebangkitan ekonomi. Mulai dari penjualan ritel yang naik, penjualan mobil yang signifikan lantaran adanya kebijakan relaksasi PPnBM, hingga neraca perdagangan yang surplus, dan ekspor yang mulai naik. 

"Momentum ini harus dijaga. Makanya kami mengapresiasi penandatanganan hari ini, mudah-mudahan mempercepat pembiayaan UMKM. Di mana sekitar 60 persen PDB dibentuk UMKM. Ini faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Iskandar menegaskan, perjanjian kerja sama Kemenkop UKM dengan penyalur KUR dan penjamin KUR hari ini menjadi pemacu pembiayaan UMKM mengingat pertumbuhan kredit per Februari 2021 terkontraksi 2,15 persen. "Di saat yang sama, KUR kita melampaui normalnya. Per Maret 2021 KUR capai Rp 24,68 triliun. Sementara pada Februari 2019 di saat normal, KUR di kisaran Rp17 sampai 19 triliun. Ini berarti momentum baik, mempercepat pembiayaan UMKM," tegas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement