Kamis 29 Apr 2021 10:28 WIB

 Legislator: KKB Harus Ditumpas, Namun dalam Koridor HAM

Pembunuhan perwira tinggi TNI dan anggota Brimob Polri merupakan provokasi perang. 

Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, keberadaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua harus ditumpas. Pasalnya, keberadaannya telah mengancam keamanan negara. Namun, langkah penumpasan itu harus dilakukan sesuai aturan dan koridor Hak Asasi Manusia (HAM).

"KKB harus ditumpas, namun jangan membabi buta, tetap dengan etika, dan jangan melanggar HAM sehingga bisa mencoreng nama Indonesia," kata Sahroni, Kamis (29/4).

Dia menilai, TNI-Polri dalam melaksanakan aksi penumpasan tersebut harus sesuai aturan dan koridor aturan HAM, serta dilakukan dengan taktis, terencana, dan tetap dalam koridor yang berlaku. Menurut dia, berbagai aksi yang dilancarkan KKB memang sudah sangat keterlaluan dan mengancam keamanan negara sehingga harus ditumpas, namun jangan membabi-buta.

"KKB dalam menjalankan aksinya memang benar-benar keterlaluan dan mengancam keamanan berbangsa kita. Karena itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, KKB harus ditangkap seluruhnya sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Selain itu, Sahroni meminta, para personel keamanan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi yang dilancarkan KKB dan tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dalam menumpas kelompok tersebut. Politisi Partai NasDem itu menilai, pembunuhan perwira tinggi TNI dan anggota Brimob Polri merupakan provokasi perang sehingga TNI-Polri harus pintar-pintar untuk menumpas KKB.

"Jangan sampai kita terprovokasi melakukan serangan membabi buta yang justru kelompok ini harapkan untuk mendiskreditkan kita di mata dunia," katanya.

Baca juga : Munarman Ditangkap, Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement