Kamis 29 Apr 2021 13:43 WIB

Silaturahim di Bandung Raya Saat Larangan Mudik Dibolehkan

Persyaratan harus dipenuhi salah satunya membawa hasil tes cepat antigen.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (26/4). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 24 April 2021 hingga 22 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Aktivitas silaturahim Lebaran saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei mendatang diperbolehkan di wilayah aglomerasi Bandung Raya. Namun, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh masyarakat salah satunya membawa hasil tes cepat antigen atau PCR.

"Kalau sesuai arahan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan di 8 wilayah aglomerasi diperbolehkan (silaturahmi Lebaran) dengan persyaratan yang ketat," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadianto di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (29/4).

Ia melanjutkan, berdasarkan arahan Kementerian Perhubungan maka masyarakat dapat melakukan aktivitas perjalanan di wilayah aglomerasi. Namun, dengan tetap harus memenuhi persyaratan perjalanan dan yaitu masyarakat memiliki hasil rapid antigen atau PCR.

Sedangkan bagi masyarakat di luar wilayah Aglomerasi yang akan memasuki wilayah aglomerasi harus memiliki surat izin perjalanan dari tempat bekerja. Selain itu, dari kelurahan atau kepala desa bagi masyarakat yang memiliki agenda mendadak seperti terdapat anggota keluarga yang meninggal.

Ia menuturkan, pada 8 titik cek poin para petugas akan melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang memasuki wilayah Kota Bandung. Sejumlah persyaratan yang harus dibawa yaitu dokumen kesehatan rapid antigen serta dokumen identitas diri.

Bagi pejabat atau instansi seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan dinas harus memperlihatkan surat izin tertulis dari pimpinan dengan tandatangan dan cap basah. Persyaratan serupa turut akan dicek untuk pegawai swasta.

Baca juga : Cegah Mudik, Polda Metro Tahan 115 Mobil Travel Gelap

Sementara itu, bagi masyarakat umum harus mendapatkan surat yang ditandatangani oleh kepala desa dengan kepentingan yang mendesak. Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas yaitu kendaraan pimpinan lembaga, ASN dan Polri, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran. Distribusi logistik, ibu hamil didampingi satu orang keluarga.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, aktivitas perjalanan masyarakat yang diperbolehkan hanya yang bersifat mendesak seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Sedangkan silaturahmi Lebaran di luar wilayah aglomerasi tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh (silaturahmi Lebaran) diluar wilayah aglomerasi," katanya. Ia mengatakan, pada masing-masing posko cek poin akan menempatkan 44 personel dengan jam kerja tiga shift. 8 cek poin yang didirikan di gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu dan non gate tol yaitu di Cibiru, wilayah Cibereum dan juga di terminal Ledeng.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement