Polres Semarang Ringkus Pencuri Bermodus Kencan Berbayar

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mas Alamil Huda

Kapolres semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan tersangka, dalam ekspos ungkap kasus pencurian bermodus kencan berbayar, di Mapolres Semarang, di Ungran, Kabupaten Semarang, Kamis (29/4).
Kapolres semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan tersangka, dalam ekspos ungkap kasus pencurian bermodus kencan berbayar, di Mapolres Semarang, di Ungran, Kabupaten Semarang, Kamis (29/4). | Foto: Republika/bowo pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Aparat Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini jamak beraksi dengan modus mengajak kencan korbannya. Tersangka, Agus Prasetyo (38 tahun), diringkus setelah memperdaya tiga orang korbannya melalui kencan berbayar, di berbagai hotel yang ada di wilayah hukum Polres Semarang. Masing-masing SPMW, IMJ dan ES.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka selalu mencari sasaran kejahatannya, dengan berkenalan secara virtual melalui aplikasi media sosial MiChat. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu kemudian melakukan kencan di sebuah hotel di kawasan Bandungan, dengan iming-iming mau membayar Rp 600 ribu untuk sekali kencan.

“Setelah berkencan itulah, tersangka mencari kelengahan korbannya dengan menggondol sepeda motor serta barang berharga lainnya milik korban,” jelasnya dalam ekspos ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kamis (29/4).

Pengungkapan kasus ini, lanjut kapolres, bermula dari laporan korban kepada aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para korban, identitas tersangka pun akhirnya bisa diketahui. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka.

Antara lain sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi H 2492 ASC, Honda Vario H 4135 AOC dan Honda Beat H 4706 ASC serta tiga buah handphone dari berbagai merek dan uang tunai total sebanyak Rp 250 ribu. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Agus Prasetyo dijerat dengan pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ari Wibowo.

Terpisah, tersangka Agus Prasetyo mengaku mengenal para korban melalui aplikasi MiChat. Tindak kejahatan tersebut dilakukannya karena tidak memiliki uang setelah selama ini menganggur. Ia sengaja mencari mangsa para wanita yang mau diajak kencan melalui media sosial, karena mereka dianggap mudah ditipu dengan diiming-imingi uang.

“Selama ini baru tiga kali melakukan aksi kejahatan ini,” ungkap bapak tiga anak warga Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang tersebut.

Terkait


Polres Semarang Siapkan Pos Lantas Tangguh di Rest Area

Operasi Antik Candi Jerat Belasan Pelaku Peredaran Narkoba

Polisi di Semarang Diminta Aktif Edukasi Soal Larangan Mudik

BTN : 93 persen Nasabahnya Sudah Mengganti Kartu Chip

Pelaku Balap Liar Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark