REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah geram dengan adanya temuan dugaan praktik penggunaan alat tes antigen Covid-19 bekas pakai di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dugaan praktik kotor yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Kimia Farma Diagnostik, anak usaha PT Kimia Farma Tbk, tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah menekan penularan Covid-19 selama ini.
"Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen dan mendukung kepolisian untuk menindak tegas pelakunya," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/4).
Wiku menyebutkan, pemalsuan alat tes antigen merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleriansi karena pelakunya secara sadar dan sengaja membahayakan nyawa manusia. Ia berharap temuan kasus di Bandara Internasional Kualanamu merupakan yang terakhir kalinya.
"Saya ingatkan agar penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan lakukanlah testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," kata Wiku.
Ia pun mengingatkan bahwa sanksi tegas dan proses hukum akan mengancam siapapun oknum yang berani melakukan pemalsuan atau praktik kotor serupa. Wiku menambahkan, oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik yang diduga menggunakan alat swab bekas pakai sudah menjalani proses hukum dan didukung penuh oleh perusahaan.
"Ke depannya, saya sangat berharap setiap elemen baik masyarakat atau petugas di lapangan, baik satgas Covid-19 di wilayah bandara atau kantor kesehatan pelabuhan agar secara bertanggung jawab dan bijaksana taati prosedur yang ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, layanan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. "Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (Rabu)," ucapnya singkat.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stick bekas.