Kamis 29 Apr 2021 15:50 WIB

Soal Larangan Mudik, Pemkot Sukabumi Ikuti Arahan Pusat

Para kepala daerah diminta memberikan edukasi betul-betul agar warga tidak mudik

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Seorang calon penumpang tengah menggunakan GeNose dalam tes Covid-19 di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Rabu (28/4).
Foto: Istimewa
Seorang calon penumpang tengah menggunakan GeNose dalam tes Covid-19 di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Rabu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk melarang mudik lebaran tahun ini. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.'' Sesuai arahan Presiden kepada kepala daerah dan arahan dari gubernur, warga dilarang melaksanakan mudik,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (29/4). Di mana lebaranya dilokasi yang saat ini mereka sedang tinggal dan sementara tidak perlu ke kampung halaman jadi secara virtual mudiknya.

Menurut Fahmi, ada 3 fase dalam pengendalian mudik. Pertama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Fahmi mengatakan, disampaikan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Para kepala daerah diminta memberikan edukasi betul-betul agar warga tidak melakukan mudik di fase yang ditentukan mulai 6 Mei. Jika ada yang lolos, maka pemerintah diharapkan mengkarantina apakah berbasiskan RW atau kelurahan disiapkan ruang isolasi san di swab langsung.

Waktu karantina maksimal selama 5 hari. Sementara warga yang boleh berpergian karena sakit dan alasan lainnya sesuai aturan. Fahmi mengatakan, saat ini Kota Sukabumi masih masuk zona orange ayau resiko sedang Covid-19. Sehingga kasus harian masih tetap ada dan ada kasus kematian akibat Covid-19.

Di sisi lain kata Fahmi, terkait wisata gubernur menyampaikan tetap dibuka namun dengan membatasi jumlah pengunjung lima puluh persen jumlahnya. Sebab sektor pariwisata yang buka mampu menggerakan ekonomi masyarakat.

Baca juga : Pemprov DIY: Wisata Alam Jadi Andalan Selama Libur Lebaran

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemprov Jabar mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan mensosoalisasikan larangan mudik. Sehingga warga dapat menaati kebijakan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement