Kamis 29 Apr 2021 16:00 WIB

Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Babi hutan yang dijadikan objek babi ngepet dibeli di toko daring.

Police line. Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Wikipedia
Police line. Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Kabar babi ngepet sempat viral di masyarakat.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4). Kapolres menegaskan, semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

Baca Juga

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Kemudian, AI membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko daring dengan harga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu. Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan. "Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. "Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement