Kamis 29 Apr 2021 17:05 WIB

KPAI: Pembukaan Sekolah Perlu Perhitungkan Positivity Rate

Jika positivity rate di atas 5 persen, maka pembelajaran tatap muka harus hati-hati.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Friska Yolandha
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Yogyakarta, Senin (19/4). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sebelum pembukaan sekolah penting untuk memperhatikan rata-rata kasus positif di satu daerah (positivity rate).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Yogyakarta, Senin (19/4). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sebelum pembukaan sekolah penting untuk memperhatikan rata-rata kasus positif di satu daerah (positivity rate).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sebelum pembukaan sekolah penting untuk memperhatikan rata-rata kasus positif di satu daerah (positivity rate). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyarankan jika positivity rate satu daerah masih di atas 5 persen maka pembelajaran tatap muka harus berhati-hati.

"Karena virus Covid-19 tidak bergerak, tapi manusianya yang bergerak menyebarkan," kata Retno, dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/4).

Baca Juga

Ia menegaskan, hak hidup manusia adalah hal yang harus dijadikan prioritas oleh pemerintah. Sementara itu, hak sehat menjadi prioritas nomor tiga, dan prioritas ketiga adalah hal pendidikan.

"Kalau anak kita masih sehat dan masih hidup, maka hak pendidikannya masih dapat diberikan, ketertinggalan materi masih bisa dikejar," kata dia menambahkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya meminta sekolah untuk mulai memberikan opsi pembelajaran tatap muka pada Juli 2021. Hal ini sejalan dengan vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik yang ditargetkan akan selesai pada akhir Juni 2021.

Bagi sekolah-sekolah yang sudah siap dan memenuhi daftar periksa, sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas saat ini juga. Namun, sekolah juga diminta untuk melakukan pembelajaran campuran, yaitu daring dan tatap muka. Sebab, pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara terbatas dengan pembatasan jumlah siswa di dalam satu kelas.

Sejauh ini, peningkatan kasus biasa terjadi setelah terjadi libur panjang. Pada liburan sekolah, Retno mengatakan bisa jadi anak-anak bersama orang tuanya pergi ke tempat wisata di dalam satu daerah, mengingat mudik yang sudah dilarang.

Retno mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah agar tidak membuka serentak pembelajaran tatap muka pada Juli 2021. Khususnya, jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 setelah liburan sekolah Juni 2021.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement