Kamis 29 Apr 2021 17:08 WIB

Sri Mulyani: Alokasi Pemberian THR sebesar Rp 30,8 Triliun

Penyaluran THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Uang THR. (ilustrasi). Pemerintah menyiapkan anggaran pemberian THR sebesar Rp 30,8 triliun pada tahun ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi). Pemerintah menyiapkan anggaran pemberian THR sebesar Rp 30,8 triliun pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan anggaran pemberian THR sebesar Rp 30,8 triliun pada tahun ini. Angka ini turun dari pekan lalu sekitar Rp 45,4 triliun yang terbagi pemerintah pusat sebesar Rp 30,6 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci angaran yang digunakan pembayaran THR terbagi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa sebesar Rp 7 triliun. Bagi ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan sebesar Rp 14,8 triliun dan para pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Baca Juga

"Kebijakan pemberian THR dalam APBN 2021, penyalurannya akan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR yang dibayarkan pada tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Adapun kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberikan THR tapi mempertimbangkan kondisi APBN dalam penanganan Covid-19. 

Menurutnya fleksibilitas penggunaan anggaran negara juga tercermin dari pos-pos yang belum dialokasikan menjadi ada semisal program kartu Pra Kerja yang sebelumnya sebesar Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

"Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam tujuan-tujuan untuk terus mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 agar tertangani dan tetap memberikan ASN, TNI, dan Polri hak mereka untuk mendapatkan THR meski tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement