REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks saham syariah yang baru diluncurkan hari ini, Kamis (28/4), IDX MES-BUMN 17 oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menambahkan referensi dan acuan bagi pasar. Seiring dengan berkembangnya investor syariah, maka ada kebutuhan lebih banyak diversifikasi portofolio efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyampaikan selain investor ritel, investor syariah dari kalangan institusi kini semakin banyak berkembang. Mereka mencari produk pasar modal syariah yang andal di tengah terbatasnya indeks saham bertema syariah.
"Semakin berkembangnya investor institusi syariah ini maka kebutuhan adanya portofolio efek syariah khususnya saham syariah juga semakin besar, oleh karena itu jumlah saham syariah yang mempunyai kinerja baik diharapkan semakin meningkat sehingga bisa menjadi pilihan bagi investor," katanya dalam Peluncuran IDX MES-BUMN 17.
Investor syariah institusi yang hanya bisa berinvestasi pada efek syariah ini seperti reksa dana syariah, asuransi syariah, dan dana pensiun syariah. Selain itu juga terdapat rencana pembentukan divisi syariah atau unit syariah dari BP Jamsostek dan Taspen.
Pada masa mendatang, Indeks IDX MES BUMN 17 dapat dijadikan acuan bagi penciptaan produk investasi berbasis indeks syariah. Seperti reksa dana indeks syariah maupun Exchange Traded Fund (ETF) atas indeks syariah. Dengan demikian, investor syariah dapat lebih mudah berinvestasi pada saham-saham BUMN syariah terpilih.
Sekretaris Jenderal MES, Iggi Haruman Achsien menambahkan, sudah ada dua Manajer Investasi yang tertarik menindaklanjuti indeks ini. Menurutnya, kelahiran indeks juga atas dasar menangkap aspirasi dari para investor termasuk Manajer Investasi yang menginginkan diversifikasi instrumen termasuk indeks.
"Ada dua yang mau membuat acuan untuk ETF dan reksa dana indeks," katanya.
Dua MI tersebut adalah Principal Asset Management dan Syailendra Capital. Keduanya akan mengikuti prosedur yang berlaku seperti mengajukan lisensi pada BEI dan MES, juga minta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.