Kamis 29 Apr 2021 19:00 WIB

Larangan Mudik, Pemkot Bandung Lakukan Penyekatan di 8 Titik

Pemkot Bandung akan lakukan penyekatan di 8 titik pada masa larangan mudik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyekatan di masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei akan dilakukan di 8 titik. Cek poin turut didirikan di lokasi penyekatan dengan keterlibatan tim gabungan dari petugas Dinas Perhubungan, anggota Polisi, anggota TNI, petugas Satpol PP, Linmas dan PMI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan aktivitas mudik dilarang oleh pemerintah namun di wilayah aglomerasi seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat diperbolehkan mobilitas masyarakat dengan sejumlah pengetatan. Pihaknya bersama jajaran lain siap melakukan pengetatan.

Baca Juga

"Daerah boleh ada mobilitas dengan perlakuan sangat ketat. Ada 8 cek poin yang hadir di gate tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu dan non gate tol yaitu di Cibiru, wilayah Cibereum dan juga di terminal Ledeng, ada potensi arus mobilitas masyarakat," ujarnya di Taman Sejarah Bandung, Kamis (29/4).

Ia menuturkan, posko utama turut didirikan di wilayah Cikapayang untuk mengontrol pergerakan masyarakat bersatu dengan Pos pengamanan. Petugas yang akan mengisi seluruh posko berasal dari berbagai unsur lembaga dan instansi.

Ema mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan membawa hasil rapid tes antigen atau PCR. Selain itu, aktivitas objek wisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik dengan pengetatan pengunjung 50 persen dan dikontrol.

Terkait pernyataan Kepala Dishub Jabar, Hery Antasari yang mengatakan, aktivitas wisata turut dilarang selama masa larangan mudik, ia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Ia mengaku dalam rapat terbatas dengan Dishub dan Polrestabes Bandung, perwakilan Dishub Jabar tidak membahas hal tersebut.

"Kita bergerak tanggal 5, tanggal 6 sampai 17 Mei kita maksimal diberlakukan tiga shift. Dari pukul 06.00 Wib sampai 16.00 Wib, pukul 16.00 Wib sampai 22.00 Wib dan pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib, 24 jam," ungkapnya.

Ema mengatakan larangan mudik dilakukan untuk meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengajak masyarakat untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement