Jumat 30 Apr 2021 00:39 WIB

Kemenkominfo: Akses Informasi yang Faktual Cermin Demokrasi

PPID merupakan garda terdepan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kememterian Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Selasa (27/4).
Foto: Istimewa
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kememterian Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Selasa (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kememterian Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Selasa (27/4). Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo, Mulyani menilai bimbingan teknis ini penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan informasi publik yang disampaikan oleh Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pemerintah.

“Seberapa baik demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakatnya di dalam akses untuk mendapatkan informasi yang faktual, sehingga mewujudkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih positif dan erat,” kata Mulyani dalam rilisnya, Kamis (29/4).

Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya,  peran pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat untuk mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik adalah hal yang signifikan.

Salah satu peran untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya keterbukaan informasi yang telah diregulasi di Indonesia sebagai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antar pemerintah dengan masyarakatnya.

Masyarakat sekarang mendapatkan referensi informasi tidak hanya pada pemerintah dan media massa, namun juga pada aktivitas media baru misalnya influencer, atau Opinion leader di media baru, terlepas dari validnya informasi tersebut.

Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk menyadari perubahan lanskap komunikasi digital ini. Setiap komponen komunikator pemerintah sampai level ke bawah sekarang mempunyai peran di ruang publik.

“PPID perlu berperan aktif untuk mempublikasikan informasi publik yang valid dengan menggunakan media digital dan aktif memberikan akses pelayanan infromasi kepada masyarakat,” ujar dia.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan PPID merupakan garda terdepan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. PPID menurutnya, dituntut harus lebih paham undang-undang keterbukaan informasi publik. Tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Garda terdepan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah PPID yang harus bersinergi dengan semua badan publik. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan mengacu kepada undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Gede.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Pertanian yang juga diundang dalam kegiatan ini menilai keterbukaan informasi publik harus menampilkan program-program pemerintah yang bertujuan membangun kesejahteraan masyarakat. Misalnya keterbukaan informasi di sektor pertanian, bisa untuk menopang produktivitas sektor pertanian nasional.

“Implementasi keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang penting karena program-program kami ditujukan untuk publik. Baik petani, konsumen, pelaku usaha pertanian dan sebagainya, sehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini perlu diejawantahkan dalam bentuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi di sektor pertanian,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri.

“Tentu tujuan utama dari penderasan informasi dan transparansi yang kita lakukan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan konsumen yang menggunakan produk-produk pertanian,” kata Andri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement