REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 ikut buka suara terkait kriteria pemilihan hotel untuk karantina warga negara asing (WNA) yang baru masuk ke Indonesia. Penjelasan satgas ini merespons penolakan penghuni Oakwood Apartments Pantai Indak Kapuk (PIK) terhadap penggunaan fasilitas mereka untuk karantina WNA.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, setiap pelaku perjalanan internasional harus tunduk kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021. WNA harus menjalani prosedur screening dan karantina sesuai beleid tersebut, baik lokasi dan mekanismenya. Salah satu tahapan yang harus dilalui WNA yang baru saja tiba di Indonesia adalah proses karantina selama 5x24 jam di fasilitas yang sudah direkomendasikan pemerintah.
"Karantina WNA harus dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan oleh PHRI (Perhimpinan Hotel dan Restoran Indonesia) dan diberi izin oleh Satgas Covid. Dengan pertimbangan sarana prasarananya," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (29/4).
Diberitakan sebelumnya, penghuni Oakwood Apartments PIK menolak tempat tinggal mereka dijadikan fasilitas karantina bagi WNA. Penolakan ini muncul setelah ada WNA yang membagikan foto dan cerita singkatnya saat menjalani karantina di apartemen tersebut. WNA tersebut mengaku bisa keluar kamar, berenang, bahkan bepergian keliling kota.
Namun yang terbaru, pihak apartemen menegaskan bahwa WNA yang boleh keluar kamar hanyalah yang rampung menjalani karantina 5x24 jam dan sudah mendapat clearance letter dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta dua kali hasil negatif tes PCR.